Text
Komentar HIR : Komentar atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri atau HIR dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari undangundang darurat No. 1 tahun 1951, diubah dengan Undangundang No. 11 tahun 1955
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain