Text
Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara pengusaha dengan pekerja melalui non ligilitas (diluar pengadilan) ditinjau dari Undang-undang nomor 2 tahun 2004tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial) (studi kasus di PT.Nok Precision Component Batam) : skripsi, jurnal
11150054
Tidak tersedia versi lain