Text
Komentar atas reglemen hukum acara di dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri atau H.I.R
dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang darurat No. 1 tahun 1951. diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1955
Tidak tersedia versi lain